30 December 2011
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012
Sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri
Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 7 TAHUN 2011, 04/MEN/VII/2011, dan SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tentang
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012, bahwa tanggal 2 Januari
2012 dinyatakan tidak libur. (SKB
terlampir)
Selain itu kiranya juga perlu kami
sampaikan bahwa berdasarkan SKB tersebut, untuk cuti bersama tahun 2012 ada 5
(lima) hari, oleh karena itu hak cuti pegawai untuk tahun 2012 tinggal 7 (tujuh)
hari.
|